ayoo jogett mant tmannnnn

sedikit definisi tntg akku

Animated Pictures Myspace Comments
MyNiceProfile.com akku jugga sukka merayapp. mungkin terlihat kecil tapi sakitt kalo ngegigit

Senin, 19 Maret 2012

tugas agama kuu "HUKUM PIDANA ISLAM"

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM PIDANA ISLAM

Dosen Pengampu :




PGSD KELAS IG
DESITA ANGGI H ( 11.141.290 )

IKIP PGRI MADIUN
2011/2012


DAFTAR ISI
Daftar isi
Kata Pengantar
BAB I ............................................................................................................................1
1.1 Latar Belakang.........................................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah....................................................................................................1
1.3 Tujuan.......................................................................................................................1
1.4 Manfaat.....................................................................................................................1
BAB II
2.1 Pembahasan………………………………………………………………………...
BAB III
3.1 Penutup……………………………………………………………………………..
KATA PENGANTAR

Segala puji hanya milik Allah SWT,shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada rasulullah SAW.Berkat limpahan dan rahmat-Nya kami mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah agama islam.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Hukum Pidana didalam islam.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa IKIP PGRI MADIUN.Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna.Untuk itu,kepada dosn pembimbing kami meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah kami dimasa yang akan dating.



Madiun,

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakanga
Dalam masyarakat indonesia bekembang berbagai macam istilah –istilah satu dengan yang lainya mempunyai persamaan maupun perbedaan. Yakni syari’at islam, hukum islam dan fikih islam.
Didalam bahasa indonesia , untuk syari’at islam sering digunakan hukum syari’at atau syara’ , untuk hukum islam dipergunakan istilah hukum fikih atau kadang-kadang hukum islam . dalam praktek seringkali, kedua istilah itu dirangkum dalam kata hukum islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud . hal ini dapat dipahami karena keduanya sangat erat hubunganya , dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan.


1.2 Rumusan masalah

1. Apa yang dimaksud dengan Hukum Pidana Islam ?

2. unsur-unsur apa yang mempengarui hukum pidana islam ?

3. bagimana tata cara pelaksanaan hukum islam ?


1.3 Tujuan
1. Mengetahui tentang Hukum Pidana Islam

2. Untuk menegak kan nilai-nilai kemasyarakatan

3. untuk membentuk akhlak dan moral

1.4 Manfaat
Untuk memusnahkan kemafsadatan kerusakan yang terjadi didunia . baik yang belum sudah dan yang akan terjadi. Hukum islam mengantisipasi jangan sampai terjadi kerusakan , jika sudah terjadi, hukum islam memberi solusinya , dan menyediakan solusi apabila yang akan datang terjadi kerusakan-kerusakan


BAB II
PEMBAHASAN
Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban). sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hum yang terperinci dari AlQur'an dan Alhadist.

Buku Hukum Pidana Islam karya Zainudin Ali memberikan pengetahuan yang cukup luas mengenai hukum pidana Islam, studi perbandingan antara hukum pidana Islam dengan hukum pidana umum dan konsep hukum pidana Islam mengenai perlindungan masyarakat dalam situasi damai dan konflik bersenjata.

Hukum pidana Islam merupakan terjemahan dari kata fiqh jinayah. Fiqh jinayah adalah segala ketentuan hukum nengenai tindak pidana atau perbuatan criminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil hukum yang terperinci dari Alquran dan hadis (Dede Rosyada, 1992: 86). Tindakan kriminal adalah tindakan kejahatan yang mengganggu ketenteraman umum serta tindakan melawan peraturan perundang-undangan.
Hukum Pidana Islam merupakan syariat Allah yang mengandung kemaslahatan dalam kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Syariat dimaksud, secara materiil mengandung kewajiban asasi bagi setiap manusia untuk melaksanakannya. Konsep kewajiban asasi syariat, yaitu menempatkan Allah sebagai pemegang segala hak hak, baik yang ada pada diri sendiri maupun yang ada pada orang lain. SEtiap orang hanya pelaksana yang berkewajiban memenuhi perintah Allah. Perintah Allah dimaksud, harus ditunaikan untuk kemaslahatan dirinya dan orang lain. Alquran merungga disebut merupakan penjelasan Allah tentang syariat, sehingga disebut Al-Bayan (penjelasan). Penjelasan dimaksud secara garis besar mempunyai empat cara dan sala satunya adalah Allah memberikan penjelasan dalam bentuk nash (tekstual) tentang syariat sesuatu, misalnya: orang yang membunuh tanpa hak hukumnya harus dibunuh oleh keluarga korban atas adanya putusan dari pengadilan. Orang berzina harus dicambuk 100 kali bagi pelaku yang berstatus pemuda dan pemudi. Namun, bagi pelaku yang berstatus janda atau duda dan/ atau sudah menikah hukumannya adalah dirajam. Demikian juga perbuatan yang berkaitan dengan peminum khamar, pencurian, perampokan, penuduhan berzina, dan orang murtad. Hal-hal seperti itu dijelaskan sanksi hukumnya di dalam Alquran
Tindak pidana dalam hukum Islam dikenal dengan 2 istilah:
Jinayah (Hasil perbuatan seseorang yang dibataskan pada perbuatan yang dilarang) adalah perbuatan yang dilarang oleh syara yang merugikan jiwa dan harta dll.
Jarimah ( larangan-larangan syara yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir.
Larangan-larangan hukum artinya melakukan perbuatan hukum yang dilarang atau tidak melakukan perbuatan yang diperintahkan.
Dengan kata lain, melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang membawa kepada hukuman yang ditentukan oleh syariat adalah tindak pidana.
Dengan demikian tindak pidana mengandung arti bahwa tiada suatu perbuatan baik secara aktif maupun secara pasif dihitung sebagai suatu tindak pidana kecuali hukuman yang khusus untuk perbuatan atau tidak berbuat itu telah ditentukan dalam syariat.
Kata jinayah dalam KUHP RPA digolongkan berdasarkan berat ringannya hukuman:
-Jinayah: Suatu tindak pidana yang diancam hukuman mati
-Janhah: Suatu tindak pidana yang diancam hukuman kurungan lebih dari 1 Minggu atau denda seratus piaster =satu pound RPA
-Mukhalafah: Suatu tindak pidana yang diancam hukuman kurungan tidak lebih dari 1 Minggu atau denda seratus piaster =satu pound RPA
Dasar Larangan
Karena perbuatan tersebut bisa merugikan pada tata aturan masyarakat atau kepercayaan-kepercayaannya, ataun harta bendanya, atau nama baiknya atau harta bendanya, atau pertimbangan lain yang harus dihormati dan dipelihara.
Dalam tulisan saya sebelumnya, sempat saya singgung bahwa Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dalam Islam membagi 3 bagian besar kelompok pidana dan acara pidananya. Tetapi sebelum membicarakan hal tersebut, dalam tulisan ini saya ingin membicarakan tentang sumber hukum Islam yang pada akhirnya nanti digunakan sebagai sumber bagi hukum pidana Islam dan hukum acaranya.
Seperti yang (mungkin) kita ketahui bahwa sumber utama (primary sources) dari Hukum Islam adalah Alquran dan Sunnah (yang bentuknya adalah dalam teks hadits). Sedangkan sumber lain bagi Hukum Islam (Secondary sources) adalah tulisan-tulisan atau pendapat-pendapat para cendekiawan muslim yang diformulasikan pasca wafatnya Rasulullah SAW, yang pada umumnya ditulis pada masa keemasan keilmuandalam islam, yaitu pada jaman disnasti Abbasiyah (750-950 M), kemudian biasa disebut ilmu fiqih; teks-teks hukum dalam Islam yang ditulis oleh tokoh-tokoh Islam terkemuka (biasanya terbatas pada madzhabnya masing-masing); dan Fatwa, atau aturan yang berlaku bagi muslim yang dikeluarkan oleh para ulama dalam rangka menjawab pertanyaan ummat berkaitan dengan sesuatu hal yang spesifik tergantung situasi, kondisi, waktu dan lokasi pada saat dibuatnya fatwa tersebut.
1. Alquran
Alquran bukanlah tulisan hukum, namun di dalam Alquran terkandung setidaknya 500 perintah Allah SWT yang sifatnya berkaitan dengan hukum. Abdur Rahman i Doi (Shari’ah: The Islamic Law, 1989) membuat klasifikasi atas aturan-aturan yang terkait dengan hukum ke dalam empat bagian besar yaitu: a) The concise injunctions, atau perintah-perintah Allah yang tertulis di dalam Alquran namun tidak ditemui penjelasan tentang tata cara pelaksanaan atas perintah tersebut. Sebagai contoh adalah perintah Allah untuk mendirikan shalat, berpuasa atau mengeluarkan zakat; b) The concise and detailed injunctions, atau perintah-perintah Allah yang secara jelas tertulis dalam Alquran, dan penjelasan atas ayat-ayat tersebut bisa didapati dari hadits atau sumber hukum Islam lainnya. Sebagai contoh adalah aturan mengenai hubungan muslim dengan non-muslim; c) The detailed Injuctions, yaitu dimana Alquran telah memberikan penjelasan yang detail berkaitan dengan satu perintah Allah SWT, dan tidak diperlukan adanya lagi suatu penjelasan tambahan. Sebagai contoh adalah hukuma hadd (huddud); dan d) Fundamental principles of Guidance, prinsip-prinsip ini tidak memiliki penjelasan yang terperinci dan pasti (clear cut), sehingga untuk menetukan hukum atas hal-hal tersebut perlu diambil melalui suatu proses yang dinamakan ijtihad.
2. Hadits dan Sunnah
Sunnah adalah segala perbuatan dan perkataan Rasulullah, termasuk segala sesuatu yang disetujui oleh Beliau. Hadits sendiri berarti segala hikayat atau pembicaraan yang digunakan dalam meriwayatkan segala sesuatu tindak tanduk Rasulullah, sehingga sunnah dapat berarti sebuah contoh perbuatan atau hukum yang diambil dari adanya suatu hadits. Berkaitan dengan Shariah, hanya sunnah yang berkaitan dengan hukum sajalah yang dikategorikan sebagai suatu sumber hukum Islam, sehingga sunnah yang tidak langsung berkaitan seperti bagaimana teknik pertanian, strategi peperangan, dan lain sebagainya tidak dianggap sebagai sebuah sumber hukum Islam atau hukum pidana Islam.
Sunnah sendiri digunakan dalam berbagai keperluan diantaranya adalah untuk menkonfirmasi hukum-hukum yang sudah disebutkan dalam Alquran, untuk memberikan penjelasan tambahan bagi ayat Alquran yang menjelaskan sesuatu secara umum, untuk mengklarifikasi ayat-ayat Alquran yang mungkin dapat menerbitkan keraguan bagi ummat, dan memperkenalkan hukum baru yang tidak disebutkan dalam alquran. Kompilasi atas hadits dilakukan oleh para ulama dan cendekiawan muslim yang secara umum dikumpulkan oleh empat periwayat hadits terkemuka yaitu kompilasi hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (870M), Muslim (875M), Abu Dawud (888M), dan At-Tirmidhi (892M). Mungkin masih ada hadits yang diriwayatkan oleh selain empat ulama terkemuka ini, namun secara umum umat muslim mengenal empat kompilasi hadits yang dikumpulkan atau diriwayatkan ulama di atas. Hadits sendiri diklasifikasikan berdasarkan kualitas dari periwayatnya (bisa dipercaya) dan kekuatan dari isnad atau bagaimana hubungan antara para periwayat itu sendiri, sehingga dapat digolongkan dalam tiga jenis: Muwatir, Mashhur, dan Ahad. Masing-masing memiliki arti sendiri-sendiri yang menandakan kualitas dari hadits-hadits tersebut.
3. Madhabs (pl. Madhabib)
Sumber-sumber bagi Hukum Islam adalah pendapat-pendapat dan tulisan-tulisan dari para ulama, cendekiawan muslim, atau para hakim yang dibuat setelah Rasulullah SAW wafat. Ilmu-ilmu yang dikompilasikan oleh para ulama ini merupakan sumber-sumber hukum Islam yang sangat bernilai bagi umat muslim sebagai hingga saat ini. Berdasarkan aliran dalam Islam yang ada saat ini, secara umum terdapat dua aliran besar yaitu Sunni dan Shiah. Empat aliran besar (madhabs) yang tergolong dalam aliran sunni adalah Madhad Hanafi, Maliki, Hambali, dan Shafii. Sedangkan satu aliran yang terdapat dalam Shiah adalah Madhab Shiah itu sendiri.
Madhad Hanafi dikembangkan oleh seorang ulama dan cendekiawan muslim yaitu Imam Abu Hanifa (80-150 H, atau 702-772M), dan muridnya yang terkenal Abu Yusuf dan Muhammad. Mereka menekankan pada penggunaan alasan-alasan dan shura atau diskusi kelompok daripada semata-mata mengikuti aturan atau tradisi yang telah ada secara turun temurun. Madhab ini paling banyak berkembang dan dikuti di India dan Timur Tengah, serta pernah menjadi mdhab resmi yang digunakan di Turki (dinasti ottoman).
Madhab Maliki mengikuti ajaran-ajaran yang dikembangkan oleh ulama dan cendekiawan muslim Imam Malik (lahir 95H atau 717M) yang menitikberatkan pada praktek-prakte yang diterapkan penduduk di Madinah sebagai suatu bentuk contoh kehidupan Islam yang paling otentik. Saat ini, ajaran-ajaran Imam Malik atau madhab Maliki paling banyak ditemui hampir di seluruh bagian wialayah muslim di benua Afrika.
Madhab Hambali dikembangkan oleh ulama dan cendekiawan muslim yang bernama Imam Ahmad ibnu Hambali (lahir 164H atau 799M) yang menjunjung tinggi nilai-nilai tradisi dan ketuhanan serta mengadopsi pandangan yang tegas terhadap hukum. Saat ini madhab Hambali secara dominan diterapkan di saudi Arabia.
Madhab Shafii didirikan oleh seorang ulama dan cendekiawan bernama Imam As-Shafii (lahir 150H atau 772M) adalah merupakan murid dari Imam Malik dan pernah belajar dari beberapa tokoh cendekian muslim yang paling terkemuka pada saat itu. Imam As-Shafii terkenal karena ke-moderat-annya dan penilaiannya yang berimbang, dan walaupun Beliau menghormati tradisi, Imam As-Shafii mengevalusinya secara lebih kritis dibandingkan dengan Imam Malik. Para pengikut madhab Shafii secara dominan diikuti oleh umat muslim yang berada di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Madhab Shiah yang dianut oleh sekitar 10% umat muslim saat ini, menurut sebagian cendekiawan lebih diakibatkan sebagai akibat dari pergesekan politik dalam dunia muslim terhadap pendapat bahwa pemimpin umat muslim harus selalu merupakan keturunan dari keluarga Ali, yaitu keponakan dari Rasulullah sekaligus suami dari puteri nabi Fatimah. Madhab yang masih memiliki sub-madhab (katakanlah seperti itu) seperti Ithna’ashaaris dan Isma’ilis saat ini ditemui secara dominan di negara Iran, serta memiliki pengikut yang juga mayoritas di Iraq, India, dan negara-negara kawasan teluk
4. Tulisan-tulisan tentang hukum Islam
Banyak ulama, cendekiawan muslim dan ahli hukum islam telah menulis buku-buku yang berisi hal-hal yang berkaitan dengan hukum Islam. Tulisan-tulisan ini juga dipandang sebagai sumber-sumber hukum yang diakui dan berlaku terutama di dalam kalangan madhab mereka masing-masing.
5. Fatwa
Fatwa adalah aturan hukum yang dikeluarkan oleh seorang ulama atau cendekiawan muslim yang terkemuka dalam menjawab pertanyaan atau memberikan aturan terhadap hal-hal yang sifatnya khusus saja. Fatwa juga harus berasal dari sumber dan merupakan turunan hukum Islam serta dihasilkan oleh para ulama dan cendekiawan muslim yang terkemuka (mujtahidin) yang dilakukan melalui proses ijtihad dan diambil hanya jika sumber hukumnya tidak jelas atau belum ada.



BAB III
PENUTUP
Untuk tulisan kali ini berkaitan dengan sumber hukum Islam akan saya akhiri disini . Mohon maaf bila tulisan ini sangat jauh dari kesempurnaan karena memang saya juga masih dalam taraf belajar. Mohon kiranya para pembaca yang mengetahu adanya kesalahan dalam tulisan ini untuk memberikan koreksi karena segala kesalahan dan kekurangan yang ada dalam tulisan ini sepenuhnya adalah karena kekhilafan dan ketidaktahuan saya. Sesungguhnya kesempurnaan itu hanya milik Allah SWT

Wassalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar